Sidak di Bogor, Menaker Temukan Indikasi Pelanggaran Izin 18 TKA

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Hua Xing Industry di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang bergerak di bidang industri pengolahan baja. Dalam sidak tersebut, Menaker menemukan indikasi pelanggaran penggunaan izin lokasi kerja dan jabatan oleh 18 TKA dari jumlah keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut yakni 38 orang. 

Meski demikian, secara keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen lengkap berupa izin kerja dan izin tinggal. Ke-18 TKA yang terindikasi melanggar izin tersebut akan di bawa oleh pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan bersama oleh imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pihak kepolisian.

Menaker menegaskan akan menindak setiap pelanggaran penggunaan TKA di Indonesia. Tindakan tegas akan diberikan, baik kepada TKA maupun bagi perusahaan yang bersangkutan. (p/ab)